Sambas - Dalam rangka mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban serta menindaklanjuti arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sambas, melakukan penggeledahan kamar hunian, Kamis (07/11).
Kegiatan ini merupakan hasil kerja sama antara Rutan Sambas, Kodim Sambas, dan Polres Sambas.
Sebelumnya, Rutan Sambas telah mengirimkan surat undangan kepada kedua instansi tersebut, yang kemudian merespons dengan mengirimkan personel untuk mendukung pelaksanaan kegiatan.
Selanjutnya, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Sambas, membagi seluruh personel yang terlibat ke dalam dua tim. Setiap tim diarahkan untuk melaksanakan penggeledahan di blok-blok hunian yang telah ditentukan, antara lain Blok Tahanan, Blok Narapidana, dan Blok Wanita. Seluruh proses penggeledahan berjalan dengan tertib dan aman, tanpa adanya hambatan berarti.
Meskipun tidak ditemukan barang-barang terlarang seperti handphone atau narkoba yang dapat mengancam keamanan di dalam Rutan, petugas berhasil menemukan sejumlah barang yang dilarang, seperti korek api, cermin, piring, gelas, serta batang besi. Semua barang tersebut kemudian disita dan akan dimusnahkan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Kepala Rutan Sambas mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan ini. "Ini adalah kegiatan rutin yang kami lakukan sebagai bagian dari upaya pemberantasan barang-barang terlarang di dalam Rutan. Selain itu, kegiatan ini juga merupakan langkah progresif dalam menjaga keamanan dan ketertiban, serta mengatasi berbagai masalah" tutup Ka Rutan Sambas
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pengawasan dan memperkuat upaya menjaga keamanan dan ketertiban di Rutan Sambas, serta memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang berniat mengganggu kestabilan di dalam lembaga pemasyarakatan atau Rutan.
Baca juga:
KPK Apresiasi Peningkatan Skor IPAK 2022
|